Kemenkes Buat Tarif Atas Rapid Test, 2 Ribu Anak Alami Kekerasan Seksual

Risna Halidi Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 09:06 WIB
Kemenkes Buat Tarif Atas Rapid Test, 2 Ribu Anak Alami Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan tarif atas harga rapid test antibodi di tengan pandemi Covid-19 seperti sekarang. Berapa harga tertingginya?

Di sisi lain, KemenPPPA telah merilis jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual selama masa pandemi. Diketahui, dalam waktu enam bulan saja, setidaknya ada dua ribu anak Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.

Berita mengenai harga rapid test dan dua ribu anak Indonesia yang mengalami kekerasan seksual selama pandemi masuk dalam daftar berita kanal Health paling populer Rabu pagi, 8 Juli 2020 ini.

1. Sah Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Tak Boleh Lebih Dari 150 Ribu!

Baca Juga: Ombudsman Desak Kemenkes Segera Standarisasi Harga Swab Test

Proses pengambilan sampel darah melalui rapid test di kawasan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Proses pengambilan sampel darah melalui rapid test di kawasan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. 

Baca selengkapnya

2. Selama Pandemi Corona, Hampir 2 Ribu Anak Indonesia Alami Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mencatat hampir dua ribu anak Indonesia menjadi korban kekerasan seksual selama pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis

Data tersebut diungkap Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings.

Baca selengkapnya

3. Virus Corona Covid-19 vs Wabah Pes, Mana yang Lebih Buruk dan Mematikan?

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Sejak wabah virus corona Covid-19 ditemukan di China pada akhir 2019, sudah lebih dari 11 juta orang yang terinfeksi di dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun menyatakan wabah Covid-19 sebagai pandemi pada awal tahun ini.

Sebenarnya tidak ada definisi yang pasti mengenai pandemi. Tetapi, wabah virus bisa ditetapkan sebagai pandemi ketika sudah menyebar di seluruh dunia.

Baca selengkapnya

4. Kak Seto: Orangtua Berhak Tolak Sekolah yang Terapkan Sistem Offline

Sekolah di masa pandemi. (Shutterstock)
Sekolah di masa pandemi. (Shutterstock)

Pandemi Covid-19 turut mengubah metode belajar mengajar di sekolah. Sejak pertengahan Maret lalu, metode sekolah daring telah diberlakukan demi mencegah penularan virus corona penyebab sakit Covid-19.

Bahkan menjelang tahun ajaran baru 2020 yang dimulai 13 Juli 2020 ini, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah memberi izin sekolah tatap muka di wilayah zona hijau Covid-19. 

Baca selengkapnya

5. Menteri Bintang Ingin Pelaku Pemerkosaaan di Lampung Dapat Hukuman Berat

Menteri Bintang Puspayoga (Dok. KemenPPPA)
Menteri Bintang Puspayoga (Dok. KemenPPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga turun tangan terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA.

DA diketahui memerkosa dan menjual NF, remaja berusia 14 tahun yang juga merupakan korban pemerkosaan dan tengah dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI