Kemenkes Buat Tarif Atas Rapid Test, 2 Ribu Anak Alami Kekerasan Seksual

Risna Halidi Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 09:06 WIB
Kemenkes Buat Tarif Atas Rapid Test, 2 Ribu Anak Alami Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan tarif atas harga rapid test antibodi di tengan pandemi Covid-19 seperti sekarang. Berapa harga tertingginya?

Di sisi lain, KemenPPPA telah merilis jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual selama masa pandemi. Diketahui, dalam waktu enam bulan saja, setidaknya ada dua ribu anak Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.

Berita mengenai harga rapid test dan dua ribu anak Indonesia yang mengalami kekerasan seksual selama pandemi masuk dalam daftar berita kanal Health paling populer Rabu pagi, 8 Juli 2020 ini.

1. Sah Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Tak Boleh Lebih Dari 150 Ribu!

Baca Juga: Ombudsman Desak Kemenkes Segera Standarisasi Harga Swab Test

Proses pengambilan sampel darah melalui rapid test di kawasan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Proses pengambilan sampel darah melalui rapid test di kawasan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. 

Baca selengkapnya

2. Selama Pandemi Corona, Hampir 2 Ribu Anak Indonesia Alami Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mencatat hampir dua ribu anak Indonesia menjadi korban kekerasan seksual selama pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis

Data tersebut diungkap Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI