Selama Pandemi Corona, Hampir 2 Ribu Anak Indonesia Alami Kekerasan Seksual

Rabu, 08 Juli 2020 | 08:37 WIB
Selama Pandemi Corona, Hampir 2 Ribu Anak Indonesia Alami Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mencatat hampir dua ribu anak Indonesia menjadi korban kekerasan seksual selama pandemi Covid-19. 

Data tersebut diungkap Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) ini diambil sejak 1 Januari hingga 26 Juni 2020.

"Sejumlah 1.962 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual, 50 anak menjadi korban eksploitasi, dan 61 anak menjadi korban trafficking. Angka ini menunjukan bahwa kekerasan, eksploitasi dan trafficking rentan mengancam anak khususnya di situasi bencana," ungkap Valentina melalui siaran berita yang diterima suara.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG, Menteri PPA: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Dari data itu didapati jumlah total kekerasan terhadap anak selama pandemi tercacat 3.297 kasus.

Ini adalah kasus yang terlapor dan berhasil diungkap masyarakat, sisanya masih banyak kekerasan pada anak yang belum terungkap.

Di masa pandemi Covid-19, anak kerap mengalami eksploitasi secara ekonomi, misalnya dipaksa bekerja, hingga eksploitasi seksual seperti prostitusi atau pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, dan eksploitasi seksual online.

Kata Valentina, mengumpulkan data valid mengenai anak yang mengalami eksploitasi adalah suatu keharusan.

"Kondisi ini harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti bersama oleh seluruh pihak, agar tidak berdampak pada masalah sosial lainnya. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59A ayat (1), kita harus memberikan perlindungan khusus dan meminimalisasi kerentanan anak dalam situasi bencana," paparnya lagi.

Baca Juga: Tangan Diikat, Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG Sembari Tonton Video Porno

Data ini diharapkan dapat mempermudah berbagai pihak melakukan tindak lanjut seperti melakukan rehabilitasi fisik, sosial dan pencegahan penyakit lainnya. 

Data juga diharapkan dapat menjadi awal pemberian pendampingan psikososial untuk mempercepat pemulihan anak, memberikan bantuan sosial bagi anak atau keluarga yang tidak mampu, dan memberikan perlindungan bagi anak korban eksploitasi dalam setiap proses peradilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI