Perkosa Anak di Rumah Aman, Kepala P2TP2A Lampung Terancam Kebiri

Senin, 06 Juli 2020 | 20:49 WIB
Perkosa Anak di Rumah Aman, Kepala P2TP2A Lampung Terancam Kebiri
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI