"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," tutupnya.
Perkosa Anak di Rumah Aman, Kepala P2TP2A Lampung Terancam Kebiri
Senin, 06 Juli 2020 | 20:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
10 April 2025 | 15:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI