Suara.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, buka suara terkait kasus pemerkosaan dan dugaan penjualan anak yang dilakukan Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Menurut Nahar, sosok pelaku pemerkosaan berinisial DA yang harusnya melindungi korban tapi malah memerkosa, harus mendapat pemberatan hukuman.
"Prinsipnya ketika ada orang yang harusnya melindungi tapi tidak melindungi, maka pemberatan hukum akan dihadapi, tapi untuk proses ini menyerahkan seutuhnya ke pihak kepolisian," ujar Nahar saat dihubungi suara.com, Senin (6/7/2020).
Nahar juga mengatakan bahwa pelaku telah melanggar kode etik terlebih ini menyangkut kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Takut karena Diancam Pelaku, Kenali Tanda Pelecehan Seksual terhadap Anak
Kini KemenPPPA tengah menunggu kasus tersebut bergulir sambil mengawal proses hukum agar berjalan dengan semestinya.
"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda, kita tunggu hasilnya dan kita memastikan bahwa proses ini bisa dilakukan dengan benar dan lebih berpihak kepada kepentingan korban khususnya anak-anak," jelasnya.
Sementara itu, menurut penjelasan Nahar pemilihan kepala UPT P2TP2A ini tidak hanya berdasarkan arahan KemenPPPA tapi juga Kemendagri, karena surat keputusan (SK) penetapan jabatan ini dikeluarkan oleh kepala daerah setempat dalam hal ini Bupati Lampung Timur.
"Hasil koordinasi bahwa si terduga tersangka ini anggota P2TP2A, jadi yang harus dipahami anggota ini dari banyak unsur. Ini salah satu unsur aktivis masyarakat yang di SK-an oleh Bupati," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Anak Diperkosa Kepala P2TP2A Lampung, KPAI Buka Suara