BPOM Benarkan Produk Air Mineral Mampu Menghantarkan Listrik, Kok Bisa?

Jum'at, 03 Juli 2020 | 13:52 WIB
BPOM Benarkan Produk Air Mineral Mampu Menghantarkan Listrik, Kok Bisa?
Ilustrasi air mineral kemasan atau air minum kemasan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengklarifikasi kabar tentang adanya kandungan zat besi pada produk air mineral yang beredar di masyarat.

Hal ini menjadi perbincangan setelah percobaan memperlihatkan air mineral bisa menghidupkan lampu.

"Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik," ungkap BPOM melalui rilis yang diterima Suara.com, Kamis (2/7/2020).

BPOM juga membenarkan beberapa produk air mineral mengandung zat besi. Tapi takaran dan kadarnya sudah diatur dan terstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia) nomor 335 tahun 2015. Aturan ini harus ditegakkan dan bersifat wajib dipenuhi para produsen air mineral.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Jangan Beli 'Obat Covid-19' di Toko Online

"Penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum," jelas BPOM.

Ilustrasi air minum dengan botol plastik sekali pakai. (Pixabay/fotoblend)
Ilustrasi air minum dalam kemasan. (Pixabay/fotoblend)

Produk air mineral termasuk dalam golongan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), seperti Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Masing-masing produk ini kandungan spesifiknya biasanya berbeda satu sama lain, tapi aturan SNI harus tetap dijalankan.

Kewajiban aturan SNI ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun.

BPOM sendiri menegaskan selalu menilai keamanan, mutu, dan gizi dalam produk sebelum diedarkan hingga dijual. Termasuk memeriksa adanya risiko cemaran sesuai batasan yang sudah diatur.

"Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan," tutup BPOM.

Baca Juga: Gletser Mencair di Selandia Baru, Cukup untuk Persediaan Air Minum Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI