Kasus Covid-19 Melonjak, Inggris Terapkan Lockdown di Kota Leicester

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 11:42 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Inggris Terapkan Lockdown di Kota Leicester
Ilustrasi Inggris kembali terapkan lockdown lokal. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meningkatnya kasus virus Corona Covid-19 di kota Leicester, Inggris, membuat kebijakan lockdown alias karantina wilayah akan kembali diberlakukan.

Dilansir ANTARA, Menteri Kesehatan Inggris Matt Honcock akan segera mengumumkan perubahan hukum untuk menegakkan lockdown di Kota Leicester, tempat kasus Covid-19 terus melonjak.

Kota tua Leicester di Inggris menjadi area pertama Inggris yang menghadapi karantina lokal yang ditargetkan akibat wabah Covid-19, setelah pemerintah Inggris mulai melonggarkan pembatasan nasional pada awal Juni ini.

"Kami akan mengajukan perubahan hukum secepatnya, dalam beberapa hari ke depan, sebab sejumlah langkah yang sayangnya telah kami ambil di Leicester akan membutuhkan dukungan hukum," kata Hancock kepada Sky.

Baca Juga: Covid-19 di AS Melonjak, Sejumlah Negara Bagian Kembali Lockdown

Saat ditanya apakah sejumlah aspek karantina wilayah akan melibatkan aparat kepolisian, ia menjawab: "Ya, dalam beberapa kasus."

Leicester berkontribusi 10 persen dari seluruh kasus positif Covid-19 di Inggris dalam sepekan terakhir, kata pemerintah pada Senin (29/6).

"Dalam pengujian yang sangat signifikan yang kami lakukan di Leicester... Kami melihat sejumlah kasus positif Covid-19 pada orang di bawah usia 18 tahun dan itulah sebabnya kami memutuskan dengan berat hati untuk menutup sekolah di Leicester," kata Hancock.

Inggris bukan satu-satunya negara yang kembali menerapkan lockdown tingkat daerah.

Di Amerika Serikat, negara bagian Florida dan Arizona juga menerapkan peraturan serupa, dengan menutup bar, pantai, hingga sejumlah restoran.

Baca Juga: Ditangkap Gegara Langgar Lockdown, Bapak dan Anak Tewas dalam Tahanan

Penggunaan masker juga diwajibkan jika mengunjungi tempat umum, dengan risiko denda jika melanggar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI