Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya angkat bicara terkait lambatnya pembayaran tunjangan untuk tenaga medis selama pandemi Covid-19.
Dilansir ANTARA, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Abdul Kadir, menjelaskan tunjangan untuk para tenaga medis lambat dibayar karena faktor birokrasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kadir mengungkapkan keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.
Usulan pembayaran tunjangan tersebut berproses dengan lambat karena harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: PSBB Jakarta Dilonggarkan, Bus Transjakarta Khusus Tenaga Medis Ditiadakan
"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul Kadir, Senin (29/6/2020).
Abdul Kadir mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran. Dengan begitu verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten-kota dan provinsi.
"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," katanya lagi.
Abdul Kadir menjelaskan dari dana Rp 1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp 226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. Sementara untuk dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp 14,1 miliar kepada 47 orang penerima.
"Ini dari target 78. 472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi: Insentif Tenaga Medis Segera Dibayar, Kemenkes Jangan Bertele-tele!
Abdul Kadir menuturkan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp 5,6 triliun rupiah. Dari jumlah itu sebesar Rp 3,7 triliun dikelola oleh Kemenkes sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Sisanya, Rp 1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di hadapan para menteri Kabinet Indonesia Maju menyinggung tentang rendahnya serapan anggaran di Kemenkes. Presiden juga minta agar tunjangan bagi para tenaga kesehatan segera dicairkan. [ANTARA]