Ia menjelaskan, ketiga obat tersebut sudah lama memiliki izin edar, tetapi untuk indikasi penyakit non-Covid.
"Ketiga obat itu, obat keras. Cara bedakannya ada logonya K dengan lingkaran merah. Obat tersebut hanya boleh dibeli dengan resep dokter, hanya digunakan atas petunjuk dokter. Itulah kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan secara bebas," tuturnya.
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat membeli obat tersebut di toko farmasi legal seperti apotek atau rumah sakit.
Baca Juga: Gugus Tugas: Tidak Ada Penelitian Hidroksiklorokuin Bisa Cegah Virus Corona