Dilarang WHO, Hidroksiklorokuin Efektif Untuk Pasien Covid-19 di Indonesia

Senin, 29 Juni 2020 | 14:55 WIB
Dilarang WHO, Hidroksiklorokuin Efektif Untuk Pasien Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi Hydroxychloroquine.[AFP/NARINDER NANU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan larangan penggunaan obat hidroksiklorokuin dalam pengobatan pasien Covid-19. Menurut WHO, obat tersebut berbahaya terutama bagi pasien dengan penyakit bawaan.

Meski begitu, tenaga medis di Indonesia masih menggunakan hidroksiklorokuin dalam mengobati pasien Covid-19. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), yang juga tim pakar Gugus Tugas Covid-19, Dr. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K), mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tenaga medis, obat tersebut justru masih efektif di Indonesia.

"Perhimpunan sudah lakukan kajian juga menyampaikan surat ke Kemenkes. Hasil evaluasi awal menunjukan bahwa hidroksiklorokuin masih cukup aman pada populasi Indonesia. Karena terlihat efek sampingnya aman dan tidak menambah risiko kematian," kata Agus dalam konferensi pers virtual BNPB Indonesia, Senin (29/6/2020).

Meski begitu, secara bersamaan penelitian masih terus dilakukan. Sehingga, Agus menegaskan bahwa saat ini masih berupa data awal.

Baca Juga: Gugus Tugas: Tidak Ada Penelitian Hidroksiklorokuin Bisa Cegah Virus Corona

"Tapi kalau riset selesai, kalau hasil akhir tidak efektif, tentu kami akan menghentikan penggunaannya," katanya.

Agus menyampaikan, penggunaan obat hidroksiklorokuin telah diatur pada buku tatalaksana penanganan Covid-19 yang disusun oleh lima perhimpunan medis. Ia menjelaskan bahwa hidroksiklorokuin boleh diberikan kepada pasien dengan dosis yang sudah ditentukan, yaitu sesuai dengan berat badan dan tidak disarankan untuk pasien dengan penyakit jantung.

Sementara itu, Direktur Registrasi Obat BPOM Dr. dra. L Rizka Andalucia, mengatakan pihaknya telah memberikan izin penggunaan terhadap hidroksiklorokuin, klorokuin, juga deksametason dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19.

Meski begitu, Rizka menyampaikan, obat-obatan itu tetap dalam ranah obat uji. Sehingga harus tetap dilakukan uji klinis dan pemantauan keamanannya. Selain itu, hanya digunakan saat pandemi.

"Memang saat ini WHO telah menghentikan hidroksiklorokuin berdasarkan studi yang dilakukan Inggris. Hasilnya menunjukan memang tidak bermakna. Tapi kondisinya berbeda. Kondisi pasien berbeda, dosis juga berbeda. Untuk sementara waktu, kami masih lakukan authority use. Tapi penelitian tetap jalan," jelasnya.

Baca Juga: Susul WHO, Amerika Serikat Akhirnya Hentikan Uji Coba Hidroksiklorokuin

Menurutnya, peninjauan ulang setiap saat akan dilakukan jika ada data terbaru terkait khasiat dan keamanan dari hasil penelitian. Ia mengingatkan bahwa hidroksiklorokuin termasuk dalam obat keras. Termasuk juga obat klorokuin dan deksametason.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI