Suara.com - Deksametason dan Hidroksiklorokuin disebut punya hasil cukup efektif untuk menangani atau mengobati pasien Covid-19 di Indonesia. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi penanganan pandemi Covid-19.
Kabar itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, salah satunya ialah bolehkah membeli obat deksametason dan hidroksiklorokuin tanpa resep dokter?
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr Agus Dwi Susanto Sp.P mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroksiklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter
Hal itu lantaran ketiga obat itu disebut merupakan obat keras dan memiliki efek samping. Demikian seperti dikutip dari Antara, Senin, (29/6/2020).
Baca Juga: Permintaan Tinggi, WHO Ingin Produksi Deksametason Ditingkatkan
"Masyarakat diimbau tidak menggunakan secara sembarangan. Penggunaan obat ini hanya atas rekomendasi dokter, tentunya ada indikasi-indikasi yang sudah ditetapkan," kata Agus.
PDPI sendiri, lanjut Agus, telah mengeluarkan panduan penggunaan obat klorokuin, hidroksiklorokuin, dan deksametason untuk kalangan medis dengan indikasi-indikasi medis pada pasien.
Penggunaan deksametason hanya boleh diberikan pada pasien Covid-19 dengan gejala berat yang menggunakan bantuan oksigen dan ventilator. Selaint itu, pemberian obat tadi hanya dianjurkan untuk awal pengobatan.
Ini, kata Agus, karena khasiatnya tidak lebih baik jika diberikan secara terlambat. Sementara penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin diberikan pada pasien rawat inap usia dewasa hingga 50 tahun, tidak ada masalah jantung, tidak timbul efek samping yang berat dan harus dihentikan penggunaannya jika terjadi efek samping.
"Tentunya pertimbangan-pertimbangan ini menjadi dasar agar obat ini tidak digunakan secara sembarangan," kata Agus.
Baca Juga: Biar Tak Ada Kasus Tambahan, Donald Trump Minta Tes Covid-19 Diperlambat
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Akmal Taher menyebutkan bahwa penggunaan tiga obat keras ini bukan untuk pencegahan Covid-19.
Penggunaan obat tersebut dalam tanpa rekomendasi dokter bukan hanya tidak memberikan khasiat, tetapi menimbulkan efek samping yang membahayakan tubuh.
Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia menjelaskan obat yang memang sudah biasa dipakai untuk terapi penyakit non Covid-19 ini adalah obat keras. BPOM memberikan izin edar darurat khusus untuk penanganan COVID-19.
Obat keras bisa dikenali dengan logo huruf "K" dengan lingkaran merah yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.
"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendapatkan dan menggunakan klorokuin, hidroksiklorokuin, atau deksametason secara bebas, harus dengan resep dokter dan pengawasan dokter," kata Rizka.