Super Ketat, dr Reisa Jelaskan Aturan Berolahraga New Normal di Gym

Minggu, 28 Juni 2020 | 21:10 WIB
Super Ketat, dr Reisa Jelaskan Aturan Berolahraga New Normal di Gym
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Brotoasmoro. (Akun Youtube BNPB).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan beberapa protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pengelola dan pengunjung di pusat kebugaran pada masa kenormalan baru atau new normal.

dr Reisa mengatakan sarana gym atau fitnes center, rumah yoga atau studio velates dan senam sudah bisa dibuka jika wilayahnya termasuk dalam zona hijau resiko Covid-19 di kota atau kabupatennya.

"Terapkan jaga jarak minimal 2 meter antar-peserta, harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, anjurkan peserta atau pelanggan atau anggota studio membawa alat sendiri dan sebaiknya tidak menggunakan alat yang dipakai bersama," jelas dr Reisa dari Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Infografis protokoler kesehatan di pusat kebugaran. (Dok. Suara.com)
Infografis protokoler kesehatan di pusat kebugaran. (Dok. Suara.com)

Pengelola juga harus menyediakan informasi tentang COVID-19 dan cara pencegahannya sekaligus memastikan para instruktur, personel trainer, pekerja dan anggota yang datang ke pusat kebugaran diketahui kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Begini Aturan Penggunaan Gym di Hotel

"Lakukan analisa mandiri atau self assessment resiko COVID-19 jika asesmen menyatakan salah satu mereka beresiko terjangkit COVID-19 Maka mereka dilarang masuk ke pusat kebugaran," katanya.

Setiap pengunjung wajik diukur suhu tubuh di pintu masuk, jika ditemukan suhu di atas 37,3 derajat Celsius maka orang tersebut tidak diizinkan masuk ke pusat kebugaran.

Pengelola harus membuat alur masuk dan keluar pusat kebugaran yang jelas dengan penandaan jarak minimal 1 meter.

Petugas administrasi atau pendaftaran kasir pastikan selalu menggunakan masker dan juga pelindung wajah atau face shield.

"Batasi jumlah anggota yang melakukan latihan agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak. Jumlah anggota yang dapat berlatih di tiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olah raga dengan kepadatan maksimal 4 meter persegi atau jarak antar anggota minimal 2 meter," paparnya.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan di Gym dan Pusat Kebugaran

Alat olahraga wajib didesinfeksi sebelum dan setelah digunakan secara berkala paling sedikit 3 kali sehari dan jarak antar-alat yang angkat beban itu minimal 2 meter, sediakan pula sekat pembatas untuk alat-alat kardio, seperti trademill, bicycle, elliptical machine.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI