Suara.com - Masyarakat Indonesia sejak dulu akrab dengan obat tradisional yang terbuat dari herbal dan bahan alami lainnya. Tak jarang obat tradisional itu dijadikan solusi saat obat kimia dirasa terlalu mahal.
Namun ada baiknya jangan asal memilih obat tradisional, terutama jika belum memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes Dr. Dra. Agusdini Banun, Apt. M.A.R.S, setidaknya ada tiga standar yang dibuat Kementerian Kesehatan dalam memilih obat tradisional. Tiga standar tersebut adalah mutu, keamanan, dan manfaat.
"Pemilihan obat tradisional harus aman, bermutu, dan bermanfaat. Aman memiliki izin edar dan bebas bahan kimia," kata Dr. Dra. Agusdini Banun, Apt. M.A.R.S dalam webinar YLKI, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga: China Tidak Lagi Pakai Trenggiling Sebagai Obat Tradisional, Ini Alasannya
Menurut Agusdini, mutu obat juga bisa dipastikan dari produsen pembuat obat dan izin edar yang telah didapatkan. Izin BPOM menandakan persyaratan mutu obat tradisional telah terpenuhi.
Selain itu, Agusdini menjelaskan bahwa produsen harus mencantumkan manfaat obat tersebut serta jumlah pemakaian dosis yang dianjurkan. "Masyarakat harus hati-hati dengan klaim manfaat yang terlalu over," katanya.
Sementara itu dalam diskusi serupa, Direktur Regisyrasi Obat Bpom Dr. L. Rizka Andalucia, Apt., M. PHarm. M.A.R.S menyampaikan bahwa obat yang telah mendapat izin edar dari BPOM selalu melewati uji klinis sebelum bisa diedarkan secara luas.
"Sebelum obat diedarkan harus melewati uji klinik. Apa khasiat yang akan diklaim, apakah bisa menyembuhkan, itu berdasarkan uji klinik juga keamanannya," ujar Rizka.
Baca Juga: Ilmuwan Sebut Obat Tradisional dari Trenggiling Dihapus