Konsumen Kena Kanker Ovarium, Johnson & Johnson Harus Bayar Rp31 Triliun!

Kamis, 25 Juni 2020 | 18:47 WIB
Konsumen Kena Kanker Ovarium, Johnson & Johnson Harus Bayar Rp31 Triliun!
Ilustrasi bedak bayi talc. (Sumber : Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tetapi, terlepas dari ketidakpastian ini, banyak pengadilan telah memutuskan untuk mendukung konsumen bedak bayi talc yang menuntut Johson & Johnson.

Pengadilan mengatakan seharusnya perusahaan setidaknya memperingatkan konsumen bahwa produknya dapat, atau mungkin, tercemar asbes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI