Kata BPOM Soal Deksametason: Kategori Obat Keras dan Masih Diuji

Jum'at, 19 Juni 2020 | 18:58 WIB
Kata BPOM Soal Deksametason: Kategori Obat Keras dan Masih Diuji
Dexamethasone disebut manjur untuk pasien Covid-19 yang parah, bukan untuk yang bergejala ringan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM ikut menyikapi terkait penemuan obat Deksametason, obat murah yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19 dengan kategori parah, hingga menggunakan alat bantu pernapasan atau ventilator.

Menurut BPOM obat ini sudah terdaftar di Indonesia, termasuk dalam golongan obat keras, dan penggunaannya dalam pengawasan ketat serta harus menggunakan resep dokter.

"Deksametason adalah golongan steroid yang merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM RI, di mana pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19," tulis BPOM dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2020).

BPOM juga mengingatkan bahwa mengonsumsi deksametason tanpa indikasi dan resep dari dokter bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti melemahkan daya tahan tubuh, peningkatan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect, dan sebagainya.

Baca Juga: WHO: Deksametason untuk Pasien Parah, Bukan Gejala Ringan atau Cegah Corona

Oleh karena itu, penelitian dan aturan sedang dilakukan dan akan ditetapkan BPOM tentang bagaimana prosedur penggunaan obat ini, khususnya di Indonesia dalam penanganan Covid-19.

"Badan POM RI terus meneliti dan menindaklanjuti hasil penelitian selanjutnya, serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan komunikasi dengan asosiasi kesehatan terkait WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain," ungkapnya.

Karena ini masih dalam kajian, maka BPOM kembali mengingatkan untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat keras ini, apalagi coba-coba membeli lewat online tanpa resep dokter.

Terakhir, di Indonesia, BPOM menegaskan tidak ada obat spesifik terkait Covid-19, termasuk deksametason yang harus lebih dulu dikaji efektivitasnya. Sehingga masih masuk kategori obat uji.

Di sisi lain, deksametason memang sudah tersedia sebagai obat murah dan tersedia di puskesmas terdekat. Biasanya digunakan sebagai obat yang mengurangi pembengkakan dan reaksi alergi.

Baca Juga: Belajar dari Hidroksiklorokuin, Ahli Tegaskan Hati-Hati Soal Deksametason

Dalam pengawasan dokter, obat ini juga bisa digunakan untuk mengurangi efek samping mual muntah saat pasien kanker menjalani kemoterapi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI