Suara.com - Pandemi Covid-19 mengharuskan sejumlah rumah sakit dan klinik membatasi konsultasi tatap muka, demi menghindari risiko penularan virus Corona. Imbasnya pengurangan jumlah pasien terjadi di beberapa rumah sakit di Indonesia. Hal ini juga berdampak pada pendapatan rumah sakit. Pelayanan kesehatan digital secara online alias telemedis pun hadir sebagai solusi.
Sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan digital berbasis fasilitas kesehatan, aido health melakukan diskusi online tentang perkembangan layanan kesehatan digital Indonesia di tengah pandemi Covid-19 pada Senin (15/6/2929) kemarin.
"Kita melihat sebenarnya Covid-19 ini untuk Indonesia dan negara yang lain juga itu seperti blessing in disguise. Banyak sekali yang tadinya serba manual, lalu adanya Covid-19 ini semua tenaga IT itu bisa dikerahkan," kata dr Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc, Konsultan CDC Atlanta, sebagai pembicara pertama.
Selanjutnya, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, dr Daeng M. Faqih, SH, MH, mengatakan rumah sakit merupakan sektor yang berhubungan langsung dengan Covid-19. Maka dari itu, penting bagi rumah sakit untuk tetap survive agar tidak mengalami kolaps. Sehingga mengambil langkah untuk menambahkan layanan telemedis bisa menjadi salah satu solusi terbaik.
Baca Juga: Komisi IX Minta Pemerintah Serius Tangani Pandemi Covid-19
"Melihat suasana Covid-19 ini berdampak pada dokter, banyak yang takut praktik, pasien juga banyak yang takut ke tempat layanan dokter. Sehingga pada 2020 ini ada dua peraturan yang kemudian memungkinkan kita mendorong pelayanan telemedis," tuturnya.
Yang pertama adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 303 tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi pada Masa Covid-19 dan Perkonsil 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan dan Praktik Kedokteran melalui Telemedis pada Masa Covid-19.
dr. Daeng berharap ke depannya pelayanan telemedis ini bisa akan terus dilakukan tak hanya pada masa pandemi Covid-19 dan akan terus berlanjut supaya pelayanan kesehatan melalui telemedis ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum dan etik.
Pembicara selanjutnya, Wakil Ketua MKEK IDI Pusat, Dr Pukovisa Prawiroharjo, SpS(K), mengatakan bahwa hadirnya peraturan tentang layanan kesehatan telemedis adalah kerja gotong royong dari seluruh dokter di Indonesia. Ia menyebut seharusnya dalam keadaan ini, tiap dokter di Indonesia siap untuk dimobilisasi, tentunya dengan pembekalan yang baik untuk nanti ikut terjun bersama.
"Kita pahami bahwasanya layanan ini ada negatif dan positifnya, negatifnya adalah keterbatasan penentuan diagnosis, terutama aspek pemeriksaan fisik. Sementara diagnosis adalah penentu, namun di sisi lain positifnya adalah kita tetap masih memberikan layanan ketimbang pasiennya coba-coba saking takutnya ke rumah sakit dia membeli obat sendiri, kemudian pembatasan sosial yang penting di kala pandemi dan juga pencegahan penularan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Pandemi Virus Corona Bisa Picu Mysophobia, Apa Itu?
Pembicara ketiga, dr Eric Tenda, SpPD, FINASIM, selaku Chief Investigator The FIGHT Covid-19 Study, mengatakan peran teknologi dalam dunia kedokteran sangat besar. Terkait kekhawatiran akan akurasi pemeriksaan telemedis, ia menyebut pentingnya definisi, aturan, dan batasan pemeriksaan yang harus disepakati bersama.