Suara.com - Dalam hukum Islam, setiap orang yang meninggal harus dimandikan dengan bersih dari ujung rambut sampai kaki.
Selain itu jenazah juga diwudhukan oleh yang memandikan sebelum akhirnya dibungkus dengan kain kafan.
Namun cara itu tidak dilakukan dalam memproses jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam.
Karena alasan menghindari infeksius, jenazah hanya ditayamumkan tetapi tetap dibungkus dengan kain kafan lalu ditambah dengan olastik dan kantong jenazah.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 5 Orang di Sulawesi Selatan Reaktif
Lantas apakah prosedur tersebut sah diperbolehkan dalam agama?
Menurut salah satu tim Pemulasaran jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura H. Muh. Hanifurrohman, S.Pd.I, pandemi Covid-19 termasuk kondisi darurat.
Sehingga, sesuai dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa jenazah Covid-19 cukup dilakukan tayamum.
"Pesan MUI bahwa jenazah ini bisa ditayamumkan kalau dalam Islam. Maka dia dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak perlu dimandikan kalau memang ada dampak negatif yang ditimbulkan," katanya dalam siaran virtual melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (12/6/2020).
Meski petugas pemulasaran telah memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, Hanif mengatakan, upaya pencegahan infeksi virus tetap harus dilakukan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kesal Jenazah Corona Dijemput Paksa Keluarga
Sehingga jenazah pasien Covid-19 cukup ditayamumkan dan tetap mengenakan pakaian terakhir yang dikenakannya lalu dipakaian kain kafan dan dimasukan ke kantong jenazah.
Menurut Hanif, cara tersebut tetap sesuai anjuran agama.
"Setiap jenazah didesinfektan. Jadi tidak masalah. Penguburan jenazah dalam Rumah sakit Islam ini sudah sesuai syari'i, Insya Allah. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir apalagi keukeuh ingin dimandikan sendiri. Seolah-olah kalau dimandikan di rumah sakit tidak sesuai. Karena dalam kondisi darurat insyaallah sah secara syar'i," ucapnya.