Jenazah Pasien Covid-19 Tak Boleh Dimandikan, Sahkah Menurut Ajaran Islam?

Jum'at, 12 Juni 2020 | 13:15 WIB
Jenazah Pasien Covid-19 Tak Boleh Dimandikan, Sahkah Menurut Ajaran Islam?
Ilustrasi: Jenazah Pasien Covid-19 Tak Boleh Dimandikan, Sahkah Menurut Ajaran Islam? (SuaraJogja.id/HO-dok TRC BPBD DIY)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam hukum Islam, setiap orang yang meninggal harus dimandikan dengan bersih dari ujung rambut sampai kaki.

Selain itu jenazah juga diwudhukan oleh yang memandikan sebelum akhirnya dibungkus dengan kain kafan.

Namun cara itu tidak dilakukan dalam memproses jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam.

Karena alasan menghindari infeksius, jenazah hanya ditayamumkan tetapi tetap dibungkus dengan kain kafan lalu ditambah dengan olastik dan kantong jenazah.

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 5 Orang di Sulawesi Selatan Reaktif

Lantas apakah  prosedur tersebut sah diperbolehkan dalam agama?

Muh Hanifurrohman, petugas pemulasaran jenazah Covid-19 dari RSIJ Sukapura, Jakarta Utara. (Akun Youtube BNPB).
Muh Hanifurrohman, petugas pemulasaran jenazah Covid-19 dari RSIJ Sukapura, Jakarta Utara. (Akun Youtube BNPB).

Menurut salah satu tim Pemulasaran jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura H. Muh. Hanifurrohman, S.Pd.I, pandemi Covid-19 termasuk kondisi darurat.

Sehingga, sesuai dengan arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa jenazah Covid-19 cukup dilakukan tayamum.

"Pesan MUI bahwa jenazah ini bisa ditayamumkan kalau dalam Islam. Maka dia dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak perlu dimandikan kalau memang ada dampak negatif yang ditimbulkan," katanya dalam siaran virtual melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (12/6/2020).

Meski petugas pemulasaran telah memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, Hanif mengatakan, upaya pencegahan infeksi virus tetap harus dilakukan.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kesal Jenazah Corona Dijemput Paksa Keluarga

Sehingga jenazah pasien Covid-19 cukup ditayamumkan dan tetap mengenakan pakaian terakhir yang dikenakannya lalu dipakaian kain kafan dan dimasukan ke kantong jenazah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI