Suara.com - Pasien Covid-19 yang meninggal dunia harus dimakamkan dengan cara khusus dan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan infeksi virus corona dari cairan tubuh jenazah.
Salah satu tim pemulasaran jenazah Covid-19 di Rumah Sakit darurat Wisma Atlet dr. Reza Ramdhoni menceritakan bagaimana prosedur pemakaman terhadap pasien yang meninggal.
Ia mengatakan, segala tindakan yang dilakukan terhadap jenazah sebisa mungkin harus kedap terhadap dunia luar agar cairan-cairan tubuh yang keluar tidak menjadi infeksius.
Baca Juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19: Sakitnya Sanksi Sosial
"Pertama kita selubungkan dengan kantong plastik, kita desinfektan, tidak dimandikan. Kita selubungkan dengan kafan lalu selubungkan dengan plastik lagi," papar Reza saat kinferensi pers melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (12/6/2020).
Setelah dibungkis dengan plastik kedua, jenazah kemudian dimasukan ke kantong mayat. Khusus untuk jenazah muslim, kata Reza, akan lebih dulu ditayamumkan baru dimasukan ke kantong mayat.
Setelah itu, jenazah dimasukan ke dalam peti dan didesinfektan lagi.
"Tentu sudah dalam kondisi aman, Insya Allah. Dan semoga tidak infeksius. Jadi memang protokol yg kita jalankan amat sangat ketat. Baik tim pemulasaran maupun pelaksanaan terhadap jenazah itu sendiri," ucapnya.
Ia menyampaikan, seluruh jenazah menggunakan prosedur yang sama. Kecuali jenazah non muslim, hanya tidak dilakukan tayamum. Tetapi tetap dipakaikan kain kafan.
Baca Juga: Heboh Keluarga Rebut Jenazah Positif Corona di Kuburan, Bisakah Tertular?
"Kalau memakaikan seragam baju berarti kita banyak manipulasi gerakan jenazah, itu kita minimalisir. Jadi kita seragamkan dengan kafan dan plastik juga kantong jenazah," ucapnya.