Gina juga menuturkan, penerapan digitalisasi dalam pembelian produk asuransi juga merespon atas aturan penjualan produk asuransi tanpa tatap muka dan tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Mei 2020 lalu.
"Semua dilakukan secara digital dan online, ini juga selaras aturan OJK yang telah mengeluarkan aturan penjualan asuransi tanpa tatap muka," katanya.
Gina mejelaskan jika calon nasabah dan tenaga pemasar asuransi sudah sepakat akan produk asuransi yang akan dibeli, nantinya proses penandatanganan dokumen dilakukan secara digital.
Baca Juga: Pakar Menduga Wabah Virus Corona Sudah Ada di China Sejak Awal Agustus