Simak! 8 Protokol Kesehatan Rekomendasi PDEI saat New Normal

Kamis, 04 Juni 2020 | 12:14 WIB
Simak! 8 Protokol Kesehatan Rekomendasi PDEI saat New Normal
Ilustrasi new normal (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menghadapi new normal yang akan segera diterapkan di Indonesia, Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia atau PDEI merekomendasikan protokol kesehatan kepada pemerintah agar masyarakat menjalankannya.

"Menerapkan 'New Normal' ini ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan agar dipatuhi oleh masyarakat untuk meningkatkan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan lebih baik," ujar Ketua PDEI dr. M. Adib Khumaidi, SpOT melalui rilis yang diterima suara.com, Kamis (4/6/2020).

Berikut poin rekomendasi PDEI kepada pemerintah:

1. Meningkatkan upaya penanganan yang terintegrasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota), serta antara pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota. Upaya terintegrasi akan membuat strategi penangananan kewilayahan lebih baik dan efektif.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Disiapkan, Pembukaan Sekolah Akan Terus Dievaluasi

2. Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan penilaian kemampuan pelayanan kesehatan (mapping) terkait dengan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas/ FKTP), sarana prasarana (ICU, ruang isolasi, ventilator) serta jumlah SDM dengan kualifikasinya sesuai dengan Standar / Pedoman penanganan Covid 19.

3. Melakukan assessment kemampuan fasilitas kesehatan dan memisahkan secara tegas fasilitas kesehatan khusus Covid dan Non Covid. Clustering (pembagian dan pengkhususan) rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan yg akan secara efektif dapat melakukan perawatan pasien secara optimal, efisiensi ketersediaan ruang perawatan khusus, efisiensi sumber daya dan logistik dan meminimalkan potensi terjadinya penularan (meminimalkan crossing) seraya melakukan keberlangsungan ketersediaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan.

4. Memperbaiki strategi penanganan Covid 19 dengan melakukan kontijensi plan berbasis data epidemiologis dan medis, serta membuat indikator dan parameter yang terukur secara obyektif untuk menjadi basis acuan sistem-sistem yang akan dijalankan dengan melibatkan organisasi profesi kedokteran (IDI) dan kesehatan serta ahli di bidang epidemiologi unuk melakukan penilaian secara komprehensif.

5. Evaluasi penanganan secara nasional dan per wilayah harus dibedakan sehingga fokus intervensi berdasar evaluasi berbasis data yang kuat serta memperhitungkan kearifan lokal dan karakter masyarakat di wilayah tersebut.

6. Meminta kepada pemerintah untuk tidak langsung melangkah ke Adaptasi Tatanan Baru sebelum dilakukan kajian yang komprehensif dengan memperhatikan referensi epidemiologis dan medis serta membuat road map dan fase transisi dengan indikator yang terukur.

Baca Juga: Menteri PPN Sebut Protokol Kesehatan Corona Tak Rumit, Warga Bisa Produktif

7. Meningkatkan upaya komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan di era pandemik Covid 19 serta upaya promotif preventif secara sistematis dan massif dengan cara:

  • Mengajak semua tokoh masyarakat, aparat pemerintahan di semua tingkatan serta melibatkan peran serta masyarakat secara aktif utk bersama-sama mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona dengan mengubah perilaku hidup masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat, cuci tangan dengan sabun, konsisten untuk melakukan jaga jarak fisik dan sosial, menerapkan etika batuk atau bersin, dan selalu menggunakan masker jika harus keluar dari rumah.
  • Menegakkan aturan-aturan dan protokol yang tegas, konsisten, sistematis dan terukur pada area potensial outbreak seperti pasar, pabrik, dan sebagainya.

8. Mempertegas aturan kewajiban pemakaian masker, pengaturan jarak fisik dan sosial, mencegah terjadinya potensi kumpulan massa atau keramaian dan lain-lain melalui informasi, edukasi, dan memberikan sangsi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran di dalam segala aktifitas masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI