Suara.com - Pandemi Covid-19, Menko PMK Tak Rekomendasikan Sekolah Buka Juli Ini
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa untuk membuka sektor pendidikan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Kata Muhadjir, pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan paling akhir pasca-dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut Ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi melalui telekonferensi bersama Muhammadiyah pada Minggu, 31 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: DPR Siap Fasilitasi Mahasiswa dengan Mendikbud, Perjuangkan Relaksasi UKT
"Dibandingkan sektor-sektor yang lain, kemungkinan sekolah adalah sektor yang paling terakhir. Mengingat risikonya tidak bisa dihitung dengan mudah akibat dari pengurangan pembatasan atau pembukaan sekolah," kata Muhadjir melalui keterangan pers yang dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020).
Hal itu sesuai imbauan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berfokus untuk membantu memenuhi kebutuhan anak-anak maupun ibu di negara berkembang, UNICEF.
Disampaikan, anak-anak menjadi salah satu kelompok paling rentan terdampak Covid-19 terutama jika sektor pendidikan kembali dibuka di tengah pandemi Covid-19.
Lelaki yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga belum dapat memastikan kapan sektor pendidikan akan kembali dibuka.
Akan tetapi, kata Muhadjir, pemerintah sudah merancang skenario yakni membuka sekolah pada akhir tahun atau bahkan pada awal tahun baru.
Baca Juga: 5 Vitamin Penting untuk Jaga Kekebalan Tubuh saat Pandemi Covid-19
"Itu hanya ancar-ancar saja. Kalau menurut kalender itu pertengahan Juli, tapi Kemenko PMK tidak merekomendasikan skenario masuk sekolah pada waktu tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, Education Specialist United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia Nugroho Indera Warman mengatakan, seluruh negara termasuk Indonesia harus mampu memenuhi hak anak yang diatur dalam Konvensi hak anak PBB tahun 1989 yang diperkuat melalui Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014.
Di Indonesia, berdasarkan catatan UNICEF, yang tergolong dalam kelompok usia anak di bawah 18 tahun berjumlah hampir 80 juta jiwa.
"Situasi pandemi ini anak-anak lebih rentan untuk mengalami dampak sosial ekonomi jangka pendek maupun panjang," kata Nugroho dalam diskusi BNPB soal new normal, Selasa (2/6/2020).