IDI Pertanyakan Klaim Dinkes Sulsel yang Sebut 12 Kabupaten Zero Covid-19

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 02 Juni 2020 | 16:19 WIB
IDI Pertanyakan Klaim Dinkes Sulsel yang Sebut 12 Kabupaten Zero Covid-19
Ilustrasi Virus Corona. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

IDI Kota Makassar juga mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan secara matang bila ingin menerapkan kebijakan "new normal life" atau herd immunity. Terlebih, saat ini tren kasus virus corona alias covid-19 di Kota Makassar maupun daerah lain di provinsi Sulsel tidak kunjung mereda.

Data terkini di tingkat provinsi, penyebaran Covid-19 masih terbilang tinggi dengan Kota Makassar sebagai episentrum Sulsel di mana saat ini sudah masuk tiga besar kasus tertinggi untuk harian, di bawah Jatim dan DKI Jakarta.

"Penerapan New normal ife jangan gegabah karena bisa fatal akibatnya. Selain harus ada vaksin Covid-19, pemerintah juga harus mempersiapkan dulu aturannya baru menerapkan new normal, biar masyarakat tidak gagal paham. Misalnya apa protap kesehatan jika di mal, pasar, sekolah, kampus atau tempat terbuka seperti anjungan Losari," ucapnya.

Menurut dia, "New Normal Life" harus diikuti fakta ilmiah grafik menurun untuk penderita Covid-19. Sementara berdasarkan data tingkat nasional pada Sabtu (29/5), Sulsel sudah berada diurutan ketiga.

Baca Juga: Putusan Sidang Rakyat; UU Minerba Harus Batal Demi Hukum

Penerapan sekolah atau masuk kampus, kata dia, juga perlu diatur agar meminimalkan peluang terpapar infeksi Covid-19.

Caranya dengan mewajibkan dosen, guru, mahasiswa atau siswa sebelum sekolah atau kuliah, harus tes swab atau TCM disertai surat bebas covid dan penerapan physical distancing harus ada dengan mengurangi jumlah dalam kelas dan wajib memakai masker.

"Di mal pun demikian, harus dites dulu pengunjungnya baru bisa masuk. Pemeriksaannya itu bisa dengan test cepat molekuler atau rapid, juga tes yang lebih cepat dan akurat yakni swab," ungkapnya.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lanjut Yudi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Kebijakan itu dikuatkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Tidak Manis, Tapi 6 Makanan dan Minuman Ini Ternyata Tinggi Gula

Semua itu, harus di pahami oleh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia dalam penanganan covid-19 sehingga dalam mengeluarkan keputusan harus tidak serampangan biar keputusan tingkat pusat sampai daerah semua sama, tidak membuat rakyat bingung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI