Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia menyetop penggunaan klorokuin sebagai obat pasien Covid-19. Hal ini menyusul efek samping obat malaria itu yang berbahaya digunakan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Di Indonesia sendiri memang klorokuin diberikan kepada semua pasien Covid-19 yang bergejala ringan, sedang, hingga berat. Lalu, berapa banyak sebenarnya dosis klorokuin yang diberikan pada pasien Covid-19 di Indonesia?
Dalam e-book 'Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia' yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, di dalamnya tertulis jelas dan lengkap bagaimana tata laksana pengobatan yang diberikan kepada pasien Covid-19, termasuk penggunaan klorokuin.
Tata laksana pengobatan ini disusun oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yang disetujui Kementerian Kesehatan dan BPOM, sebagai panduan pengobatan seluruh pasien Covid-19 di tanah air.
Baca Juga: Studi: Hidroksiklorokuin & Klorokuin Tidak Bermanfaat bagi Pasien Covid-19
Dalam buku itu tertulis 2 jenis klorokuin yang digunakan, yakni klorokuin fosfat dan hidroksiklorokuin sulfat. Dua obat ini termasuk ke dalam obat antivirus pada penggunaan terbatas emergensi pandemi Covid-19.
Pada pasien bergejala ringan dan sedang, klorokuin fosfat diberikan selama 5 hari dengan dosis 2 x 500 mg. Namun jika tidak tersedia, maka diberikan hidroksiklorokuin selama 5 hari dengan dosis 1 x 400 mg.
Sementara itu untuk pasien dengan gejala berat, klorokuin fosfat diberikan pada hari ke-1 hingga hari ke-3 dengan dosis 2 x 500 mg per hari. Selanjutnya di hari ke-4 hingga ke-10 di RS, dosis diberikan 2 x 250 mg per hari.
Tapi apabila klorokuin fosfat tidak tersedia, penggantinya pasien Covid-19 bergejala berat diberikan hidroksiklorokuin sulfat sebanyak 1 x 400 mg selama 5 hari pengobatan.
Baca Juga: Tolak Klorokuin sebagai Obat Covid-19, Dokter AS Dimutasi