Suara.com - RSUI Depok Resmi Jadi RS Rujukan Penyakit Akibat Kerja
Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) resmi menjadi rujukan untuk penyakit akibat kerja (PAJ) setelah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kota Depok.
Dilansir dari Antara, Direktur Utama RSUI dr Astuti Giantini dalam keterangannya di Depok, Kamis, mengatakan RSUI siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami penyakit akibat kerja.
"Kami juga menerima rujukan untuk penentuan penyakit akibat kerja bila ada keraguan terhadap kasus yang dialami oleh pekerja," jelasnya.
Baca Juga: Keluarga Yakin Ada Konspirasi Jatuhkan Syahrini Pakai Isu Video Porno
Ia mengatakan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, RSUI menerima masyarakat yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) termasuk kecelakaan akibat kerja.
Seluruh biaya perawatannnya di RSUI akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan syarat pasien merupakan peserta BPJAMSOSTEK dan memperoleh rujukan untuk ditangani di RSUI.
"RSUI juga memiliki fasilitas lengkap untuk diagnostik, terapi dan perawatan termasuk layanan Trauma Center dan instalasi rehabilitasi medik. Dengan dokter dari berbagai spesialisasi dan subspesialisasi termasuk Kedokteran Okupasi dan Rehabilitasi Medik, RSUI siap menjadi pusat rujukan untuk penyakit akibat kerja," jelasnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan BPJAMSOSTEK melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tidak hanya memberikan penanganan, RSUI juga memastikan setiap peserta yang memerlukan perawatan lanjutan akan mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Kepulangan Warga dari LN Jadi Faktor Kenaikkan Kasus Positif Covid di DKI
Hal ini sejalan dengan komitmen RSUI melalui penilaian kelaikan kerja (Fit to Work) dan Program Kembali Bekerja (Return to Work) BPJAMSOSTEK untuk memastikan proses pemulihan peserta dapat berjalan secara tuntas mulai dari perawatan di rumah sakit hingga peserta dinyatakan dapat kembali bekerja.