Duh, Tenaga Medis Covid-19 Belum Dapat Uang Insentif, Apa Sebab?

Kamis, 28 Mei 2020 | 06:50 WIB
Duh, Tenaga Medis Covid-19 Belum Dapat Uang Insentif, Apa Sebab?
Ilustrasi dokter / tenaga medis / tenaga kesehatan (pixabay/DarkoStojanovic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ternyata Ini Sebab Tenaga Medis Covid-19 Belum Dapat Uang Insentif

Presiden Joko Widodo sempat menjanjikan akan memberikan insentif kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Pemberian insentif dan santunan kematian tenaga medis ini juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Tapi hingga kini insentif itu disebut-sebut belum diterima para tenaga medis, dan hal ini dibenarkan langsung oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih, yang menurutnya masih terkendala masalah administrasi.

Baca Juga: Samakan Istri dengan Corona, Aktivis Sebut Mahfud Abaikan Suara Perempuan

"Iya (belum cair), masih nunggu proses administrasi," ujar Daeng saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/5/2020).

Ilustrasi (shutterstock)
Ilustrasi dokter atau tenaga medis. (shutterstock)

Kendala ini juga dibenarkan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, menurutnya pedoman yang telah ditetapkan Kemenkes, memang memerlukan berbagai syarat administrasi yang harus dipenuhi. Persyaratan itulah yang cukup jadi kendala.

"Jadi praktis beberapa hari ini belum keluar, karena proses birokrasinya. Ini kan pakai APBN ya, kalau uang negara kan prosedurnya nggak ringkes," ujar Harif saat dihubungi di waktu yang sama.

Oleh sebab itu, PPNI berusaha membantu dan mendorong proses percepatan. Tak main-main persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak.

Bahkan di tengah persyaratan itu, terkadang kondisi keluarga tenaga medis tidak memungkinkan untuk mengurus santunan dan uang insentif tersebut.

Baca Juga: Hits Health: Asal Usul Virus Corona, Mengenal Psoriasis Cantika Abigail

"Surat kematian dari kelurahan, surat ahli waris, itu juga butuh proses, nggak bisa cepat. Kadang keluarga masih dalam situasi isolasi mandiri kemudian juga tidak terlalu mudah mengurusnya," paparnya.

"Nah, kami mencoba untuk memfasilitasi mengumpulkan mendukung syarat terpenuhi baru kita coba buatkan pengantar kepada pemerintah," sambung Harif.

Syaraf-syarat yang harus dipenuhi keluarga untuk mengklaim insentif dan santunan, seperti di antaranya kartu keluarga (KK), surat kematian dari RS, surat kematian dari keluragan, KTP, keterangan ahli waris, hasil negatif/positif swab tes, dan lain sebagainya.

Meski dari sisi perawat hingga saat ini belum ada keluhan, tapi ia mendengar kabar perawat yang sudah menerima insentif dan uang santunan sebagian adalah perawat dari militer.

Sedangkan yang di rumah sakit rujukan memerlukan pengaturan dari unit kerjanya masing-masing.

Hingga hari ini, kata Harif, PPNI mencatat sudah ada sebanyak 22 perawat yang meninggal dan menjadi korban Covid-19 baik yang berstatus positif maupun berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Jumlah itu sudah termasuk satu orang perawat yang meninggal di Kuwait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI