"Nah, kami mencoba untuk memfasilitasi mengumpulkan mendukung syarat terpenuhi baru kita coba buatkan pengantar kepada pemerintah," sambung Harif.
Syaraf-syarat yang harus dipenuhi keluarga untuk mengklaim insentif dan santunan, seperti di antaranya kartu keluarga (KK), surat kematian dari RS, surat kematian dari keluragan, KTP, keterangan ahli waris, hasil negatif/positif swab tes, dan lain sebagainya.
Meski dari sisi perawat hingga saat ini belum ada keluhan, tapi ia mendengar kabar perawat yang sudah menerima insentif dan uang santunan sebagian adalah perawat dari militer.
Sedangkan yang di rumah sakit rujukan memerlukan pengaturan dari unit kerjanya masing-masing.
Baca Juga: Samakan Istri dengan Corona, Aktivis Sebut Mahfud Abaikan Suara Perempuan
Hingga hari ini, kata Harif, PPNI mencatat sudah ada sebanyak 22 perawat yang meninggal dan menjadi korban Covid-19 baik yang berstatus positif maupun berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Jumlah itu sudah termasuk satu orang perawat yang meninggal di Kuwait.