Suara.com - Ternyata Ini Sebab Tenaga Medis Covid-19 Belum Dapat Uang Insentif
Presiden Joko Widodo sempat menjanjikan akan memberikan insentif kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Pemberian insentif dan santunan kematian tenaga medis ini juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Tapi hingga kini insentif itu disebut-sebut belum diterima para tenaga medis, dan hal ini dibenarkan langsung oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih, yang menurutnya masih terkendala masalah administrasi.
Baca Juga: Samakan Istri dengan Corona, Aktivis Sebut Mahfud Abaikan Suara Perempuan
"Iya (belum cair), masih nunggu proses administrasi," ujar Daeng saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/5/2020).
Kendala ini juga dibenarkan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, menurutnya pedoman yang telah ditetapkan Kemenkes, memang memerlukan berbagai syarat administrasi yang harus dipenuhi. Persyaratan itulah yang cukup jadi kendala.
"Jadi praktis beberapa hari ini belum keluar, karena proses birokrasinya. Ini kan pakai APBN ya, kalau uang negara kan prosedurnya nggak ringkes," ujar Harif saat dihubungi di waktu yang sama.
Oleh sebab itu, PPNI berusaha membantu dan mendorong proses percepatan. Tak main-main persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak.
Bahkan di tengah persyaratan itu, terkadang kondisi keluarga tenaga medis tidak memungkinkan untuk mengurus santunan dan uang insentif tersebut.
Baca Juga: Hits Health: Asal Usul Virus Corona, Mengenal Psoriasis Cantika Abigail
"Surat kematian dari kelurahan, surat ahli waris, itu juga butuh proses, nggak bisa cepat. Kadang keluarga masih dalam situasi isolasi mandiri kemudian juga tidak terlalu mudah mengurusnya," paparnya.