Suara.com - Kemajuan teknologi sudah seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meredam kasus Covid-19. Menjelang penerapan new normal di Indonesia, kita perlu aplikasi untuk melacak dan mengidentifikasi kasus Covid-19. Inovasi ini dikeluarkan oleh platform bantujiwa(dot)com yang meluncurkan KIRAB atau Kartu Identitas Regulasi PSBB yang mampu menjadi sistem penilaian diri sekaligus sistem registrasi nasional Covid-19 berbasis individu.
KIRAB ini dikembangkan IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dengan dukungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang secara langsung mengidentifikasi setiap penduduk Indonesia menjadi merah, kuning, atau hijau.
”Saat ini terdapat lebih dari 20 ribu kasus Covid-19 di seluruh Indonesia, dengan 1391 kasus kematian. Sebagai negara terluas dan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara, mengendalikan jumlah kasus Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah," ujar Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG (K), Guru Besar FKUI sekaligus Wakil Direktur Indonesian Medical Education Research Institute (IMERI) FKUI-RSCM dalam teleconference, Rabu (27/5/2020).
Berbagai upaya juga telah banyak dilakukan pemerintah dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai langkah pencegahan yang diawali di Jakarta pada 10 April 2020. Tapi dengan aplikasi ini, kita bisa dengan mudah mendeteksi ODP dan PDP dan pergerakannya.
Baca Juga: Dokter COVID-19 di Surabaya Kesal Cuma Kasih Makan Telur dan Wedang Jahe
"Disamping itu, penapisan massal digelar di banyak kota besar dengan total jumlah pemeriksaan mencapai ratusan ribu. Berdasarkan data, kita melihat jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 49.361, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 12.342 di Indonesia,” jelas Prof. Budi.
Ia mengatakan penerapan aplikasi ini mencontoh kesuksesan pengendalian kasus Covid-19 di Taiwan dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga KTP berbasis Covid-19 ini dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan.
“Data yang terintegrasi merupakan sebuah keniscayaan dalam bidang kesehatan sekaligus sumber energi baru, data bagaikan minyak baru dalam dunia industri serta kata kunci bagi kita untuk mengatasi pandemi ini," ujarnya.
Dijelaskan Prof. Budi yang juga Ketua Komisi 2 Senat Akademik UI dan Sekjen Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI), KIRAB bekerja dengan pemberian status kartu merah menandai sebagai pasien Covid-19, kartu kuning sebagai ODP dan OTG (orang tanpa gejala), dan kartu hijau menandai orang sehat dan negatif Covid-19.
“Kartu KIRAB merah direkomendasikan untuk istirahat di RS, sedangkan KIRAB kuning untuk isolasi mandiri, dan KIRAB hijau dapat beraktivitas menggunakan masker serta menjaga physical distancing," jelasnya.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Perawat Brasil Akhirnya Bertemu dengan Bayinya
Posisi dan jumlah kartu ini akan dihadirkan secara real time. Sehingga dapat menggambarkan keberhasilan isolasi mandiri dan mobilitas penduduk saat PSBB. Nantinya juga akan dikirimkan notifikasi reguler edukasi kepada seluruh pemegang KIRAB untuk mencegah stres selama isolasi atau alarm pengingat bagi setiap penduduk tentang jadwal pemeriksaan ulang Covid 19 jika dibutuhkan.
Adapun proses pengisian dan pemanfaatan KIRAB ini dimulai dari tempat pengisian formulir penapisan Covid 19 di fasyankes (puskesmas), alur penapisan tindakan pembedahan, maupun tempat-tempat yang melakukan penapisan infeksi Sarscov-2 seperti di rumah sakit dan lokasi pemeriksaan.
"Dengan demikian, pengisian serta pemanfaatan data Covid-19 akan cepat dapat dipenuhi untuk menurunkan serta mengendalikan risiko penularan Covid-19 di Indonesia,” tutupnya.