Adapun proses pengisian dan pemanfaatan KIRAB ini dimulai dari tempat pengisian formulir penapisan Covid 19 di fasyankes (puskesmas), alur penapisan tindakan pembedahan, maupun tempat-tempat yang melakukan penapisan infeksi Sarscov-2 seperti di rumah sakit dan lokasi pemeriksaan.
"Dengan demikian, pengisian serta pemanfaatan data Covid-19 akan cepat dapat dipenuhi untuk menurunkan serta mengendalikan risiko penularan Covid-19 di Indonesia,” tutupnya.