Suara.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat ederan protokol kesehatan yang ditujukkan pada Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota. Surat edaran itu berlaku bagi penyedia sektor jasa, pengelola usaha, pegawai, hingga pelanggan atau konsumen.
Melansir dari laman resmi Kemenkes, surat ederaran bernomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu berisi tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha di tengah pandemi.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa (26/5) di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Berikut secara khusus, protokol kesehatan yang harus ditaati oleh konsumen atau pelanggan yang datang ke tempat perdagangan atau jasa.
Baca Juga: Pengakuan Bripka H, Polisi Ngamuk Ditegur Tak Pakai Masker di Bandung
Protokol Kesehatan Bagi Konsumen atau Pelanggan:
a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter dengan orang lain.
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Kapan Sakit Kepala Harus Ke Dokter?
“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” kata Menteri Terawan.