Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja

Selasa, 26 Mei 2020 | 17:00 WIB
Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja
Warga masih berkeliaran di Pasar Gembrong, Prumpung, Jakarta Timus saat PSBB. (Suara.com/Arga). Sebagai Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberlakukan protokol kesehatan pada sektor jasa dan perdagangan.

"Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19," tulis pihak Kemenkes pada laman resminya.

Protokol pencegahan tersebut diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti pada 20 Mei 2020 dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.

Berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik), berikut rincian lengkap untuk pengelola dan pekerja:

Baca Juga: Sahabatan, Raffi Ahmad Rela Beli Rumah Warisan Olga Syahputra Rp 17 M

Rapid test virus corona. (Antara)
Rapid test virus corona. (Antara)

Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Melihat Koleksi Kendaraan Billy Syahputra, Pernah Beli 2 Mobil Sekaligus

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan cara:

  • Memberikan tanda khusus seperti di ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
  • Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
  • Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

  • Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
  • Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai.

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

  • Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
  • Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
  • Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
  • Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. 
  • Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Bagi pekerja

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI