Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja

Selasa, 26 Mei 2020 | 17:00 WIB
Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja
Warga masih berkeliaran di Pasar Gembrong, Prumpung, Jakarta Timus saat PSBB. (Suara.com/Arga). Sebagai Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberlakukan protokol kesehatan pada sektor jasa dan perdagangan.

"Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19," tulis pihak Kemenkes pada laman resminya.

Protokol pencegahan tersebut diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti pada 20 Mei 2020 dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.

Berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik), berikut rincian lengkap untuk pengelola dan pekerja:

Baca Juga: Sahabatan, Raffi Ahmad Rela Beli Rumah Warisan Olga Syahputra Rp 17 M

Rapid test virus corona. (Antara)
Rapid test virus corona. (Antara)

Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Melihat Koleksi Kendaraan Billy Syahputra, Pernah Beli 2 Mobil Sekaligus

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan cara:

  • Memberikan tanda khusus seperti di ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
  • Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
  • Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI