Ini Protokol Kesehatan di Kantor saat Karyawan Kembali Kerja

Selasa, 26 Mei 2020 | 10:40 WIB
Ini Protokol Kesehatan di Kantor saat Karyawan Kembali Kerja
Protokol Kesehatan di Kantor saat Karyawan Kembali Kerja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah bersiap menjalankan konsep New Normal Indonesia meski temuan kasus virus corona di tanah air masih merangkak naik.

Bahkan Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta beberapa waktu lalu.

Di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), roda perekonomian harus tetap berjalan. Tapi, protokol kesehatan juga tetap harus dijalankan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih lanjut.

Baca Juga: Seram! Malaikat Maut Berkeliaran di Pantai Florida saat Libur Memorial Day

“Untuk itu, pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” kata Terawan.

Berikut panduan rinci New Normal selama PSBB di tempat kerja untuk mencegah penularan Covid-19 :

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Baca Juga: Mengaku Kena Corona, Pegawai Microsoft Hilang Sejak April 2020

3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI