New Normal Indonesia, Ini 13 Protokol Kesehatan Bagi Para Pekerja

Selasa, 26 Mei 2020 | 07:28 WIB
New Normal Indonesia, Ini 13 Protokol Kesehatan Bagi Para Pekerja
Ilustrasi new normal, pekerja akan kembali bertugas di luar rumah. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Mari Rayakan Idulfitri dengan Protokol Kesehatan Covid

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengna aman dan terhindar dari Covid-19,” tutup Menkes Terawan.

Baca Juga: Okan Patuhi Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI