Suara.com - Usai hari raya Idulfitri, banyak perusahaan mulai menerapkan new normal, meminta para pekerjanya kembali beraktivitas seperti biasa, namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Agar lebih aman dari penularan Covid-19 yang masih terjadi di lapangan, Kementerian Kesehatan RI merilis protokol kesehatan bagi para pekerja yang bertugas di luar rumah. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, beberapa waktu lalu di Jakarta dalam rilisnya.
Inilah isi 13 protokol pencegahan yang harus dilakukan pekerja yang akan kembali bertugas di luar rumah.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Mari Rayakan Idulfitri dengan Protokol Kesehatan Covid
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
Baca Juga: Okan Patuhi Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid-19
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.