Suara.com - Pemerintah Jepang mencabut status darurat negara yang diberlakukan menyusul pandemi virus Corona Covid-19.
Dilansir Anadolu Agency, pengumukan keputusan tersebut dilakukan oleh Perdana Menteri Shinzo Abe.
Pencabutan status darurat engara meliputi wilayah prefektur Kanagawa, Chiba dan Saitama, serta Hokkaido di Jepang utara, menurut laporan dari Kyodo News.
Dengan status bebas dari pembatasan, warga Jepang kini dapat pergi ke luar negeri secara bebas. Selain itu, bisnis dapat dilakukan.
Baca Juga: Langgar Aturan Karantina dan Berjudi, Orang Dekat PM Jepang Mundur
Sebelumnya perdana menteri Abe mengakhiri keadaan darurat di 42 dari 47 prefektur di Jepang.
Jepang memberlakukan keadaan darurat pada awal bulan lalu untuk jangka waktu satu bulan guna memerangi Covid-19 dan kemudian memperpanjangnya hingga 31 Mei.
Mengutip data Worldometers, pada Senin (25/5/2020), Jepang mencatatkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 16.550 kasus, 820 pasien meninggal dunia, dan pasien yang sembuh sebanyak 13.413 orang.
Tercatat tidak ada penambahan kasus positif dan pasien meninggal dunia di Jepang pada Senin ini. Namun total pasien Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 2.317 orang.
Data Worldometers, penanganan Covid-19 di Jepang cukup tinggi dibandingkan dengan negara di lingkungannya, yakni Taiwan dan Korea Selatan.
Baca Juga: Kepergok Main Judi Mahjong di Tengah Lockdown, Jaksa Jepang Mundur
Taiwan tercatat pada Senin hanya memiliki total kasus Covid-19 sebanyak 441 kasus, total pasien meninggal dunia 7 orang, dan pasien yang telah pulih 414 orang. Tidak ada penambahan kasus baru dan pasien meninggal pada Senin ini.