Suara.com - Pandemi Reda, Turki Bolehkan Umat Muslim Salat di Masjid 2 Kali Sehari
Pemerintah Turki mulai melonggarkan pembatasan wilayah dan karantina karena pandemi virus Corona Covid-19.
Berbicara dalam momen Idul Fitri yang dirayakan oleh umat muslim di seluruh dunia, Kementerian Dalam Negeri membolehkan salat jamaah di masjid.
Syaratnya, salat jamaah di masjid hanya boleh dilakukan dua kali dari lima waktu salat dalam sehari. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan mulai 29 Mei mendatang.
Baca Juga: Kasus Corona Turun, Turki Bebaskan 66.322 Ekspatriat dari Tempat Karantina
"Warga diperbolehkan melakukan dua dari lima salat secara berjemaah di masjid di 81 provinsi. Namun, tetap dengan mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain," kata Kementerian Dalam Negeri Turki dalam sebuah pernyataan, dilansir Anadolu Agency.
Selain itu, masjid-masjid akan tetap terbuka untuk mereka yang ingin melakukan salat sendirian.
Warga yang menunjukkan gejala penyakit akan dilarang memasuki area masjid.
"Sedangkan untuk salat Jumat boleh dilakukan di halaman atau area terbuka saja," tambah kementerian.
Durasi salat akan dipersingkat dan dakwah pun ditiadakan.
Baca Juga: Selama Lebaran, Turki Akan Berlakukan Jam Malam
Area masjid juga diharuskan bebas dari tasbih, meja baca, dan sepatu.
Kementerian Agama Turki melarang salat berjamaah, termasuk salat Jumat, sejak 16 Maret setelah merebaknya wabah virus Corona di negara itu.