Suara.com - PSBB Dilanggar, Dokter Jiwa: Masyarakat Gagal Lakukan Terapi Perilaku
Hari Raya Idul Fitri membuat pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta meningkat. Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, tercatat ada 275 pelanggaran di hari pertama lebaran pada Minggu (24/5/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, pelanggaran yang dilakukan antara lain berboncengan sepeda motor dengan berbeda alamat rumah, pelanggaran pembatasan penumpang mobil, tidak menggunakan masker saat berkendara, hingga mobil yang melebihi kapasitas penumpang.
Lalu, apa ya kira-kira alasan seseorang melanggar ketentuan PSBB dari kacamata kejiwaan? Psikiater dari RS Omni Alam Sutera, dr. Andri, Sp.KJ, mengakitkan kondisi masyarakat saat ini dengan terapi perilaku.
Baca Juga: Masuk Lebaran, Ratusan Orang Terciduk Langgar PSBB di Jakarta
Dalam keterangannya, dr Andri mengatakan aturan PSBB dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang saat ini tengah menjadi pandemi di seluruh dunia.
Aturan-aturan baru seperti memakai masker dan berkendara dengan penumpang terbatas merupakan upaya untuk menekan laju penularan penyakit. Aturan-aturan baru ini menurutnya, sama seperti konsep terapi perilaku di ilmu psikiatri.
"Dalam ilmu psikiatri sebenarnya ketika terapi perilaku dilakukan dengan baik oleh pasien, maka akhirnya akan tercipta perilaku baru yang lebih adaptif dengan kondisi pasien. Hal ini akan membuat kualitas hidup pasien sendiri akan meningkat," tutur pemilik akun Twitter @Mbahndi ini.
Dalam penerapannya, pasien mungkin tidak mengetahui alasan terapi perilaku dilakukan. dr Andri mengatakan, bisa saja sebagian masyarakat tidak paham alasan adanya peraturan wajib mengenakan masker, menjaga jarak, hingga berdiam di rumah.
Hal ini membuat masyarakat rentan melanggar, karena tidak paham implikasi penerapan peraturan tersebut, yang sejatinya adalah melindungi dirinya dan keluarga dari risiko infeksi virus.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta selama PSBB Corona Membaik
"Mereka mungkin berpikir apa sebenarnya untungnya buat mereka dengan melakukan semua itu. Maka ketika dilonggarkan, semua aturan PSBB dilanggar. Artinya dalam hal ini PSBB bagi sebagian masyarakat telah gagal menjadi suatu proses terapi perilaku," urainya lagi.