Suara.com - Hingga pekan lalu, tepatnya Selasa (19/5/2020), terdapat 18 496 kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dari kasus tersebut 1,7 persen adalah anak-anak berusia 0 hingga 5 tahun, sedangkan ada 5,1 persen anak berusia 6 hingga 17 tahun.
Pemberian obat pada anak memang tidak bisa sembarangan, mengingat mereka masih dalam masa tumbuh kembang.
Itulah mengapa metode dan dosis pengobatan pada anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
Baca Juga: Lebaran Usai, Ini Tips Tetap Sehat dari Pakar Gizi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengeluarkan tata laksana dan peringatan pengobatan pada pasien Covid-19.
Khususnya pengobatan pada anak yang jadi salah satu perhatian khusus, tertuang dalam e-book yang berjudul 'Informaforium Obat Covid-19'.
"Kami para ahli menitipkan beberapa pesan antara lain, pilihlah salah satu regimen pengobatan yang berdasarkan literatur, yang paling mungkin efektif, aman, tersedia, sesuai kebutuhan individu pasien, dan terjangkau dari segi harga," ujar Spesialis Farmakologi Rianto Setiabudy dalam peluncuran buku oleh BPOM beberapa waktu lalu.
Hal yang harus diperhatikan obat Covid-19 pada anak, perlu diingat kasus pada anak secara global dan tingkat keparahannya, sangat rendah dibanding orang dewasa, khususnya dibanding lansia. Sehingga terapi dan pengibatan harus sesuai jenis dan standar dosis obat dengan kehati-hatian.
Informasi kehati-hatian itu di antaranya:
Baca Juga: Kolesterol Tinggi Pasca Lebaran? Imbangi dengan Konsumsi 5 Makanan Ini
- Jika diperlukan pengobatan untuk anak dan bayi perlu dilakukan tindakan pencegahan jika terjadi perilaku abnormal. Karena itu keluarga harus menjaga atau melakukan upaya lain.
- Setidaknya 2 hari bila pengobatannya dilakukan di rumah karena gejala serupa terkait dengan ensefalopati influenza telah dilaporkan, maka harus dilakukan tindakan yang sama.
- Belum terdapat studi keamanan favipiravir (avigan) pada anak, yang selama ini dianggap cukup efektif digunakan pada pasien dewasa dengan gejala Covid-19 ringan, sedang, dan berat.
- Bisa juga seperti hidroklorokuin tidak boleh dipakai oleh anak usia dibawah 6 tahun, penggunaan tablet 200 mg tidak diperbolehkan pada berat badan kurang dari 31 kilogram.
Sebagai catatan, semua obat ini digunakan dalam pengawasan dokter di rumah sakit Covid-19 dengan dosis yang ketat.