Pelayanan trauma bagi anak juga tidak bisa dilakukan seperti sistem bekerja dari rumah karena anak terkait terkadang mengalami kekerasan yang dekat dengan rumahnya. Selain juga terapi psikologi tidak bisa dilakukan keluarga.
"Anak korban kekerasan tidak mungkin dipulangkan karena rumah pelaku bisa saja dekat. Konseling sudah bisa daring tapi tapi pada kasus tertentu membutuhkan penanganan khusus psikologi dengan keluarganya tidak bisa menangani," katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori mengatakan wabah Covid-19 juga memperlambat pencegahan dan penanganan KDRT pada perempuan.
"Belum ada ada protokol rumah aman apa bisa diakses selama wabah Covid-19," kata Maria.
Baca Juga: Gegara Nama Bernadet di Belakang Namanya, Pia Kerap Dikira Non Muslim
Menurut dia, rumah aman untuk layanan pengaduan itu tidak bisa diakses dengan mudah oleh perempuan. Selain itu, ketika korban KDRT perempuan ini memerlukan penanganan medis mereka belum jelas ke fasilitas kesehatan mana yang dapat cepat diakses.
Maria mengatakan akses ke rumah aman terbatas. Selain itu, untuk mengaksesnya memerlukan birokrasi dengan mendapatkan surat bebas Covid-19.
"Jika surat keluar juga harus dipastikan pembuatannya tidak memakan waktu. Ketika mendapat rumah aman, ini tidak ada rujukan mereka harus ke mana. Rumah aman belum memberi pilihan kepada korban KDRT dan kekerasan berbasis gender di ranah online (KBGO)," katanya.
Baik Rita dan Maria sepakat jika harus ada solusi untuk percepatan penanganan kekerasan tersebut sehingga perempuan dan anak Indonesia dapat terlindungi.
Baca Juga: Indomart Potong THR, Karyawan Buat Petisi