Suara.com - Sakit Gigi Parah? PDGI Jelaskan Kondisi Gawat Darurat untuk Periksa Gigi
Pemerintah telah memberi imbauan untuk menunda ke rumah sakit kecuali dalam kondisi gawat darurat. Tak terkecuali dalam urusan gigi dan mulut.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Dr drg RM Sri Hananto Seno, SpBM(K), MM mengatakan ada beberapa kondisi gawat darurat yang membuat seseorang diperbolehkan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Yang pertama adalah sakit gigi. Menurut dr Seno, sakit gigi apapun sudah termasuk kategori gawat darurat.
Baca Juga: Tak Tersentuh Dokter Karena Pandemi, Pasien Diminta Cabut Gigi Sendiri
Kemudian yang kedua adanya pembengkakan yang mengganggu saluran pernapasan atau prosese menelan dan mengunyah saat makan.
Ketiga, adanya pendarahan yang sulit dihentikan. Keempat, adanya sakit di gusi, lalu terjadi kecelakaan atau trauma yang menyebabkan tanggalnya gigi atau patahnya gigi, atau bahkan patahnya rahang.
"Baik rumah sakit pemerintah maupun swasta masih diwajibkan untuk menerima pasien yang berkaitan dengan masalah gigi. Jadi mereka seharusnya bisa menerima untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki rumah sakit," tuturnya dalam Press Conference KoMPAK, Rabu (20/5/2020).
Apabila ada rumah sakit yang menolak meski sudah memenuhi kategori gawat darurat tersebut, menurut dr Seno kemungkinan besar disebabkan rumah sakit tersebut tidak memiliki alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
"Karena diwajibkan dalam melayani masyarakat harus mengenakan APD level 3. APD ini susah dicari dan kalau ada pun mahal. Butuh waktu untuk mendapatkannya," kata dr Seno.
Baca Juga: Gara-gara Beli Pasta Gigi, Heiko Herrlich Dilarang Dampingi Augsburg
dr Seno juga menganjurkan cara lain seperti menggunakan telemedicine atau berkonsultasi dengan dokter langganan. Sehingga bisa dengan mudah dokter gigi memberikan saran yang baik atau bahkan memberikan diagnosis dan melakukan terapi.
Tidak harus datang ke rumah sakit, pasien bisa langsung mendapatkan penanganan meski tidak tatap muka.