Suara.com - Bumil & Busui Positif Corona Ingin Minum Obat,, Baca Dulu Panduan BPOM Ini.
Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis e-book yang berisi Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia.
Dalam e-book itu juga berisi hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian obat, khususnya bagi ibu hamil yang dinyatakan positif Covid-19.
Ibu hamil dan menyusui adalah salah satu kelompok berisiko. Sedikit saja kesalahan hal itu bisa mengganggu bayi yang dikandung atau mengancam nyawa.
Baca Juga: Terpopuler Hari Ini: Masker dari Sutera, Wisata Virtual Dufan
"Hindari pemberian kombinasi obat antiviral sekaligus. Perhatikan regimen dosis, cara pemberian, lama pengobatan, interaksi obat, efek samping dan kewaspadaan terkait penggunaan obat yang sesuai sudah dijelaskan pada buku Informatorium Obat Covid-19," jelas Spesialis Farmakologi Rianto Setiabudy dalam sesi diskusi peluncuran e-book beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk ibu hamil dan menyusui dengan positif Covid-19, selain melihat gejala yang dialami tanpa gejala, ringan, sedang dan berat. Penting juga memperhatikan kondisi janin atau ibu menyusui.
Dalam buku yang dilaunching BPOM RI disebutkan bagaimana sistem imun dan fisiologi pada wanita hamil, secara umum dapat meningkatkan risiko komplikasi infeksi virus seperti influenza.
Namun demikian, pada saat ini belum cukup bukti yang terkait keparahan Covid-19 pada kondisi wanita hamil mengingat terbatasnya data.
"Di samping itu beberapa studi dilakukan di Republik Rakyat Tiongkok terkait transmisi vertikal intra uterin ibu hamil ke janin menunjukkan hasil yang berbeda," tulis buku tersebut.
Baca Juga: Badan POM Siapkan Lab, Bantu Uji Spesimen Covid-19 di Daerah
Di sebutkan juga berdasarkan berbagai rujukan terapi atau pengobatan Covid-19 pada ibu hamil (bumil) dan ibu menyusui (busui) harus dilakukan oleh tim multidisiplin, yang terdiri dari spesialis kandungan, perinatal, neonatal dan perawatan intensif.
Terapi atau pengobatan ibu hamil dan menyusui dengan Covid-19 mengikuti terapi suportif yang disarankan dengan mempertimbangkan perubahan fisiologik perempuan hamil.
Khusus penggunaan obat asimptomatik dan obat uji Covid-19, pada perempuan hamil harus diperhatikan informasi kehati-hatian, terkait masing-masing obat misalnya:
- Ibuprofen untuk anti demam atau panas tidak boleh dipakai oleh perempuan hamil trimester ketiga.
- Obat uji favipiravir tidak boleh dipakai oleh perempuan hamil atau yang diduga akan hamil karena kemungkinan efek teratogenik (kerusakan embrio atau perkembangan tidak normal) pada janin.