Suara.com - PSBB Longgar, Perhimpunan Perawat Mohon Protokol Kesehatan Tetap Dilakukan
Pemerintah tengah menyusun rencana pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski virus corona masih mewabah di Indonesia.
Sejak pertengahan Maret 2020 lalu, setidaknya sudah ada empat provinsi dan 22 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah menerapkan aturan PSBB.
Kebijakan pelonggaran tersebut menuai tanggapan Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI. PPNI menilai, pemerintah harus lebih dulu melihat perkembangan kasus Covid-19 di masyarakat sebelum melakukan pelonggaran.
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jateng akan Ajukan PSBB Imbas Klaster Ijtimak Gowa
"Tujuan PSBB kan sebenarnya memutus mata rantai penularan. Pertanyaan saya saat ini, kalau PSBB itu dilonggarkan apa sudah ada penurunan penularan di masyarakat? Saya rasa ini perlu dilihat secara betul apakah sudah tepat dilakukan pelonggaran di masyarakat pada saat ini," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah, SKep, SH, MKep., saat dihubungi suara.com, Selasa (19/5/2020).
Harif memahami bahwa PSBB yang terlalu lama akan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat. Meski begitu, jika pelonggaran PSBB terpaksa dilakukan, ia berharap protokol kesehatan tetap diterapkan.
"Tidak boleh menghilangkan kewajiban atau protokol kesehatan secara ketat di semua tempat, di fasilitas layanan publik, maupun tempat kerja. Karena tujuan kita memutus mata rantai," ucapnya.
Menurut Harif, pemerintah harus menyampaikan kepada masyarakat dampak pelonggaran PSBB yang akan dilakukan. Jangan sampai pelonggaran PSBB dilakukan tanpa melihat perkembangan kasus Covid-19 di masyarakat.
"Saya setuju dengan pernyataan pak Jokowi pelonggaran PSBB ini perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat. Itu mengandung makna bahwa tidak serta merta semua kelonggaran langsung dilakukan," katanya.
Baca Juga: Duduk Sambil Menyilangkan Kaki, Apakah Berbahaya?