Kasus NF Slenderman Satu dari 300 Kekerasan Seksual Pada Anak Tiap Tahunnya

Jum'at, 15 Mei 2020 | 22:05 WIB
Kasus NF Slenderman Satu dari 300 Kekerasan Seksual Pada Anak Tiap Tahunnya
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus NF Slenderman Satu dari 300 Kekerasan Seksual Pada Anak Tiap Tahunnya

Psikolog sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengungkap kasus kejahatan seksual pada anak masih terus terjadi di Indonesia, bahkan belum ada penurunan yang signifikan.

"Iya kita nggak punya data terperinci, karena datanya di kepolisian. Cuma laporan terus ada, dan dari data kasus yang dicatat dan belum turun hingga saat ini," ujar Kak Seto saat dihubungi suara.com, Jumat (15/5/2020).

Sementara itu berdasarkan data dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 2011 hingga Mei 2019, tercatat sebanyak 2.462 kasus anak sebagai korban kekerasan seksual baik itu pemerkosaan, pencabulan, sodomi hingga pedofilia.

Baca Juga: Viral NF Slenderman Korban Kekerasan Seks, Ini Pentingnya Peran Orangtua

Jika dirata-ratakan maka setiap tahunnya ada 300 anak yang menjadi kornan kekerasan seksual. Bahkan selama 5 bulan dari Januari hingga Mei 2019, sudah tercatat 55 kasus.

Tidak hanya dunia nyata, data KPAI juga menyebut bagaimana anak menjadi korban kejahatan seksual di internet. Tercatat pada periode 2010 hingga Mei 2019 ada sebanyak 583 anak menjadi korban.

Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock)

Mirisnya sebagian angka ini hanyalah yang terlapor, karena adanya kasus atau pemberitaan. Sedangkan di luar sana masih banyak anak sebagai korban kejahatan seksual namun tidak tercatat. 

Itulah mengapa kata Kak Seto, betapa pentingnya kepedulian keluarga, tetangga, hingga orang sekampung untuk wajib melaporkan jika ada anak yang dicurigai sebagai korban kejahatan atau penganiayaan.

"Memang kalau bisa orang terdekat yang tahu harus berani melapor. Bahkan bukan hanya berani tapi harus karena ada sanksinya. Kalau siapapun yang melihat kekerasan pada anak diam saja tidak menolong atau minimal melapor itu sanksi minimal bisa 5 tahun penjara," tutup Kak Seto.

Baca Juga: Gugat Cerai Istri Terkait Kasus Kekerasan Anak? Okan Cornelius Membantah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI