Suara.com - Waduh, BPOM Temukan 290.681 Pangan Kedaluwarsa dan Rusak Selama Ramadan!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) intensif menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat selama bulan Ramadan. Hal ini terbukti dari dilakukannya intensifikasi pengawasan pangan secara berkala.
"Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tahun ini berfokus pada 3 (tiga) kategori yaitu pengawasan sarana distribusi, termasuk sarana ritel; pengawasan pangan olahan seperti pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak; serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya,” jelas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam paparannya saat konferensi pers daring, Jumat (15/05/2020).
Selama 2 minggu mulai dari 27 April hingga 8 Mei 2020, BPOM menemukan ada lebih dari 290.681 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 654.300.000. Berbeda dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan besaran nilai ekonomi namun terdapat peningkatan jumlah temuan produk.
Baca Juga: BPOM Gelar Diskusi Uji Coba Herbal dan Jamu Indonesia untuk Covid-19
Dalam paparannya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si, mengatakan sekitar 84,8 persen (246.498 pcs) pangan yang tidak memenuhi ketentuan merupakan produk kedaluwarsa. Sisanya 10,23 persen merupakan pangan tanpa izin edar dan 4,97 persen pangan rusak.
Hampir seluruh pangan kedaluwarsa ditemukan di gudang distributor atau importir. Menurut Reri, tingginya angka produk kedaluwarsa ini berhubungan dengan pandemi virus Corona Covid-19 yang sedang menyerang Indonesia.
"Biasanya distributor atau importir membeli stok untuk 2-3 bulan ke depan, di bulan Januari dan Februari. Memasuki bulan Maret dan April ketika pandemi melanda, demand turun dan banyak ritel tutup, produk dengan masa simpan pendek berisiko kedaluwarsa," tuturnya.
Minuman serbuk, minuman berkarbonasi, mentega, wafer, dan makanan ringan menjadi produk paling banyak mengalami kedaluwarsa.
Bahan tambahan pangan seperti teh, roti, makanan ringan, dan sirup menjadi komoditi paling banyak tidak memiliki ijin edar. Sementara temuan pangan rusak antara lain minuman berperisa, susu, krimer, biskuit, dan makanan ringan.
Baca Juga: Badan POM Rilis Daftar Herbal Lokal yang Diharapkan Ampuh Lawan Covid-19
Di sisi lain, hasil pengawasan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) menunjukkan bahwa dari 6.677 sampel yang diperiksa, sebanyak 73 sampel (1,09%) tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan yang disalahgunakan dalam pangan (formalin, boraks, rhodamin B, methanyl yellow).