Suara.com - Miris, Relawan Covid-19 Bekerja Tanpa Perlindungan Memadai
Banyak relawan menjalankan tugas kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 namun tidak dilengkapi dengan protokol/pedoman perlindungan dan keselamatan kerja, Alat Perlindungan Diri (APD) yang sesuai standar.
Selain itu, banyak juga relawan yang tidak memiliki jaminan sosial kecelakaan atau meninggal saat bertugas.
Oleh karena itu, pemerintah maupun organisasi yang menerjunkan relawan didorong untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para relawan Covid-19.
Baca Juga: Kiwil Ungkap Jurus Dekati Perempuan
Urgensi perlindungan terhadap relawan inilah yang mengemuka pada acara diskusi publik daring "Perlindungan dan Jaminan Sosial Relawan Covid-19: Tanggung Jawab Siapa?" yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Relawan di Jakarta, selasa pagi (12/5/2020).
Hingga per 6 Mei, terdapat hampir 30 ribu relawan yang terdaftar di Desk Relawan Percepatan Penanganan Covid-19 dengan diantaranya 7 ribu relawan medis/tenaga kesehatan.
Di luar jumlah ini, ada ribuan lagi relawan yang dikelola dan diterjunkan oleh organisasi-organisasi lain. Beberapa diantaranya bertugas sebagai pembantu tim medis yang merawat pasien, administrasi rumah sakit, Teknologi dan Informasi (TI) dan data entry, pengemudi ambulans, dapur umum dan sebagainya.
Sementara relawan non medis membantu pencegahan dan perlindungan melalui penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan hand sanitizer, penyediaan alat cuci tangan di ruang publik, pendampingan dan edukasi sampai pembagian sembako kepada kelompok warga terdampak.
Sebagai bentuk perlindungan, dibentuk Pokja Perlindungan Relawan. Pokja ini merupakan inisiatif beberapa organisasi yang concern terhadap perlindungan relawan, yakni Filantropi Indonesia (FI), Forum Zakat (FOZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Indorelawan, Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Palang Merah Indonesia (PMI), Sekolah Relawan, Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), dan Pujiono Centre.
Baca Juga: Gaet Anne Avantie, Aeon Mall Indonesia Bagikan Ribuan APD ke Rumah Sakit
Pokja Perlindungan Relawan nantinya akan bekerja melakukan tiga upaya.
Pertama, mendorong menyediakan APD yang sesuai standar oleh organisasi pengelola bagi relawan bidang medis maupun yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Kedua, penyusunan protokol dan pedoman perlindungan dan keselamatan relawan dan ketiga, mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan asuransi dan jaminan sosial melalui kerja sama dan kemitraan multi pihak.
Pedoman kerja relawan akan juga disusun dengan berkoordinasi dengan Desk Relawan Covid-19.
Hasilnya akan disosialisasikan kepada berbagai organisasi sosial untuk diturunkan lagi menjadi pedoman atau panduan yang lebih spesifik sesuai dengan bidang kerja.
Pokja juga akan melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye mengenai pentingnya jaminan sosial bagi relawan.
Pokja juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk mengembangkan beragam skema
asuransi yang sesuai bagi relawan.
Untuk organisasi yang tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk penyediaan jaminan sosial bagi para relawannya, Pokja akan mendorong dan memfasilitasi penggalangan dukungan publik dan kemitraan dengan sektor swasta.