Suara.com - Pembawa acara Roy Kiyoshi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Polisi meringkus lelaki indigo ini di kediamannya, kawasan Cengkareng, pada Rabu (6/5/2020) dan menyita barang bukti 21 butir pil psikotropika jenis benzo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, Roy Kiyoshi membeli obat ini secara online.
"Roy membeli obat yang biasanya diberikan dokter secara online. Dia tidak tahu apa yang dilakukannya adalah penyimpangan. Karena obat-obatan tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter dan dia pahami," tutur Vivick, Sabtu (9/5/2020) di Polres jakarta Selatan.
Selama bertahun-tahun, sejak dikenalkan pada publik pada awal 1960-an, benzo atau benzodiazepine terus menjadi obat penenang yang diresepkan paling populer.
Baca Juga: Kata Ibunda Roy Kiyoshi soal Kasus Narkoba yang Menjerat Anaknya
Berdasarkan laporan Harvard Medical School, benzo memiliki struktur dasar yang umum, dan semuanya meningkatkan aktivitas pada reseptor untuk neurotransmitter gamma-aminobutyric acid (GABA).
Pemancar ini menghambat aktivitas neuron, memperlambat otak dan sistem saraf. Oleh karenanya, orang yang mengonsumsinya menjadi rileks dan tenang, serta meningkatkan tidur.
Benzo diresepkan untuk kejang otot yang parah, tremor, kejang akut, dan gejala penarikan obat. Tetapi kegunaan utama psikotropika ini masih dalam pengobatan kecemasan dan insomnia.
Pada pasien dengan gangguan panik, benzo dapat mengurangi kecemasan antisipatif dan kecenderungan yang dihasilkan untuk menghindari tempat dan situasi yang mungkin memicu serangan panik.
Benzo juga dapat bermanfaat dalam pengobatan gangguan kecemasan umum. Terkadang dokter meresepkan pil benzodiazepine dalam jumlah kecil untuk insomnia sesekali.
Baca Juga: Resistensi Antibiotik, Ancaman Berbahaya Penggunaan Obat secara Berlebihan
Namun, penggunaan dosis yang lebih tinggi dapat memengaruhi koordinasi dan keseimbangan fisik sehingga meningkatkan risiko jatuh dan kecelakaan lainnya.