Suara.com - Batalkah Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Berpuasa?
Rasa sakit kadang datang tak mengenal waktu, termasuk pada saat bulan Ramadan. Salah satunya ialah sakit pada telinga yang kerap muncul akibat infeksi ataupun radang.
Umumnya, banyak orang menggunakan obat tetes telinga untuk meredakan sakitnya. Selain untuk mengobati infeksi pada telinga, obat tetes telinga juga bisa digunakan untuk membersihkan telinga dari kotoran.
Terkait hal ini, tahukah kamu jika ternyata dua fungsi obat tetes telinga ini memiliki hukum yang berbeda saat digunakan ketika kita tengah berpuasa?
Baca Juga: Terpopuler: Viral Penjual Es Buah Cantik, Adele Sukses Diet
Dilansir dari NU online, para ulama menjelaskan bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud ialah meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.
Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitabal-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2 halaman 379, yang artinya:
"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),".
Baca Juga: Bikin Cepat Rusak, Ini 5 Kesalahan Saat Mencuci Lingerie
Namun, ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda apabila obat tetes telinga digunakan memang untuk mengobati telinga dengan rasa nyeri yang berat dan hanya bisa diredakan dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.
Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat.
Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih "al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)".