Batalkah Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Berpuasa?

Jum'at, 08 Mei 2020 | 04:00 WIB
Batalkah Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Berpuasa?
Ilustrasi telinga. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. 

Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih "al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI